Igd

  1. Kartu berobat
  2. KTP / KK
  3. Kartu BPJS

  1. Paien datang ke ruang Igd
  2. Petugas memeriksa keadaan pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan , observasi dan penanganan serta pengobatan sampai pasien di ijinkan pulang untuk pasien yang tidak perlu di rujuk
  4. Apabila pasien perlu di rujuk , maka petugas menjelaskan dan meminta persetujuan pasien / keluarga untuk di rujuk
  5. Pasien / keluarga setuju untuk di rujuk
  6. Petugas menyiapkan kesiapan pasien dan transportasi pasien jika pasien dalam keadaan emergency
  7. Petugas mendampingi dan mengantar pasien ke RS
  8. Petugas menuliskan laporan tindakan di rekap medis

2 Pasien menyerahkan no kartu rekam medis

2 Petugas menerima rekam medis

5 Petugas melakukan pemerikaan tanda - tanda vital dan fisik pasien

5 Petugas melakukan anamnesa kepada pasien / keluarga

3 Petugas Igd menganalisa dan menegakkan diagnosa

2 Petugas Igd menulis resep obat dan/ menulis rujukan eksternal

2 Petugas Igd memberikan resep dan surat rujukan eksternal

2 Pasien mengambil obat dan surat rujukan eksternal

Pasien umum sesuai perda Tanah Bumbu No 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu

Gratis untuk Pasien BPJS

Igd

Email : Puskesmasmantewe@gamil.com

Kotak Saran

Telpon / wa 081342399497 / 085248557070

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Igd"